skip to main |
skip to sidebar
tahap pendaftaran hak cipta
Prosedur pendaftaran hak cipta kekayaan intelektual di kemenkumham — Document Transcript
- 1. Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual di
KEMENKUMHAM KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL NOMOR : H-08-PR.07.10 - TAHUN 2000
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PENERIMAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL MELALUI KANTOR WILAYAH
DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL dalam rangka pelaksanaan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.09-PR.07.06Tahun
1999 tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman R.I. untuk
menerimapermohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual, dipandang perlu untuk
menetapkan Keputusan DirekturJenderal Hak Kekayaan Intelektual tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan PendaftaranHak Kekayaan
Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
ManusiaRepublik Indonesia.Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217) sebagaimana telah diubah dengan
Undang- undang Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara Tahun 1987
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3362) dan terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3679); 2. Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680); 3. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490) sebagaimana telah diubah
dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3681); 4.
Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara
Permintaan Paten; 5. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 23 Tahun 1993
tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek; 6. Peraturan
Pemerintah R.I. Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi
Pendaftaran Merek; 7. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 31 Tahun
1995 tentang Komisi Banding Paten; 8. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor
32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek;
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual|
- 2. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen
Kehakiman R.I.; 10. Keputusan Presiden R.I. Nomor 189 Tahun 1998
tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 26 Tahun 1995; 11. Peraturan Menteri Kehakiman R.I.
Nomor M.01.HC.03.01-Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan ; 12.
Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.01-HC.02.10- Tahun 1991
tentang Paten Sederhana; 13. Keputusan Menteri Kehakiman R.I.
Nomor M.06-HC.02.01- Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan
Permintaan Paten; 14. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor
M.07-HC.02.10- Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten; 15. Keputusan Menteri
Kehakiman R.I. Nomor M.01-HC.02.10- Tahun 1996 tentang Tata Cara
Pengajuan Permintaan Banding Paten; 16. Keputusan Menteri Kehakiman
R.I. Nomor M.09-PR.07.06 Tahun 1999 tentang Penunjukan Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima Permohonan Hak atas Kekayaan
Intelektual. MEMUTUSKAN
:Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DEPARTEMEN KEHAKIMANDAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAANPENERIMAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL MELALUI KANTORWILAYAH DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia dilakukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlakudengan Petunjuk
Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
sepertiyang terlampir pada Surat Keputusan ini.
Pasal 2Petunjuk pelaksanaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 terdiri dari pedoman untuk memudahkanpelaksanaan pendaftaran,
dan ringkasan dari peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutdalam
Pasal 3 (selanjutnya disebut "Ringkasan").
Pasal 3Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 adalah :
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual| 2
- 3. HAK
CIPTA :a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997; danb. Peraturan Menteri
Kehakiman R.I. Nomor M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran
Ciptaan.PATEN :a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 ;b.
Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara
Permintaan Paten;c. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 31 Tahun 1995
tentang Komisi Banding Paten;d. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor
M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;e. Keputusan Menteri
Kehakiman R.I. Nomor M. 06-HC.02.01 Tahun 1991 tentang
PelaksanaanPengajuan Permintaan Paten;f. Keputusan Menteri Kehakiman
R.I. Nomor M. 07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Subtantif Paten; dang. Keputusan Menteri
Kehakiman R.I. Nomor M.01-HC.02.10- Tahun 1996 tentang Tata Cara
PengajuanPermintaan Banding Paten.MEREK :a. Undang-undang Nomor 19 Tahun
1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
14 Tahun 1997;b. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 23 Tahun 1993 tentang
Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek;c. Peraturan Pemerintah R.I.
Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi
PendaftaranMerek; dand. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 32 Tahun 1995
tentang Komisi Banding Merek.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual| 3
- 4.
Pasal 4 Dalam hal terdapat ketidak jelasan dan/ atau perbedaan tafsir
antara Ringkasan dan peraturanperundang-undangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, yang dipergunakan adalah naskah dariperaturan
perundang-undangan yang bersangkutan.
Pasal 5Petunjuk Pelaksanaan Permohonan Pendaftaran Desain
Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, danIndikasi Geografis akan
diatur lebih lanjut.
Pasal 6Permohonan Paten dan Merek dengan hak prioritas dapat dilakukan
melalui Kantor WilayahDepartemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7Permohonan Paten dengan
sistem Patent Cooperation Treaty hanya dapat dilakukan di kantor
pusatDirektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Pasal 8Keputusan Direktur Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari
2001.Ditetapkan di : TangerangPada tanggal : 8 Desember 2000
DIREKTUR
JENDERAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Ttd
A. ZEN UMAR PURBA
NIP. 130517313
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Kekayaan Intelektual| 4
- 5. LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL NOMOR : H1-08.07.10-
TAHUN 2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PENERIMAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL PADA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN KEHAKIMAN
DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
BAB I UMUM1.
Permohonan untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual ("HaKI") dan
permohonan lainnya dibidang HaKI diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melalui
loket penerimaan di setiap Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.2. Biaya permohonan HaKI adalah
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman Republik
Indonesia.3. Pembayaran biaya permohonan disetorkan pada rekening nomor
311928974 Bank Rakyat Indonesia Cabang Tangerang atas nama Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia4. Petugas loket menerima permohonan yang
telah memenuhi persyaratan dengan mencantumkan : a. tanggal,
bulan, tahun serta waktu penerimaan (jam dan menit); b. nomor
agenda meliputi kode wilayah, jenis HaKI, tahun dan nomor urut
penerimaan.5. Kode wilayah sebagaimana yang dimaksud dalam butir 4 huruf
b adalah kode wilayah seperti yang ditentukan dalam Surat Edaran
Menteri Kehakiman Nomor : A-UM.02.01-24 tanggal 27 Maret 1995.6.
Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuk olehnya membubuhkan
tanda tangan dan stempel pada permohonan yang telah diterima.7. Pada
hari yang sama dengan tanggal penerimaan lengkap permohonan seperti
dimaksud dalam butir 4 Kantor Wilayah menyampaikan kepada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual: a. lembar pertama permohonan
yang telah diterima sesuai ketentuan butir 4 dengan
menggunakan facsimile; dan b. berkas permohonan lengkap melalui
Pos Tercatat atau fasilitas pengiriman sejenis.8. Surat menyurat yang
berkaitan dengan permohonan HaKI disampaikan oleh Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual kepada pemohon atau kuasanya dengan tembusan
kepada Kantor Wilayah yang menerima permohonan tersebut.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan
Intelektual| 5
- 6. BAB II
HAK CIPTA Bagian Pertama
Permohonan Pendaftaran Ciptaan1. Permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2
(dua).2. Pemohon wajib melampirkan : a. surat kuasa khusus, apabila
permohonan diajukan melalui kuasa; b. contoh ciptaan dengan ketentuan
sebagai berikut : buku dan karya tulis lainnya : 2 (dua) buah
yang telah dijilid dengan edisi terbaik. Apabila suatu buku
berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang
yang difoto atau ahli warisnya. program komputer : 2
(dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program
komputer tersebut CD/VCD/DVD : 2 (dua) buah disertai
dengan uraian ciptaannya; alat peraga : 1 (satu) buah disertai
dengan buku petunjuknya; lagu : 10 (sepuluh) buah berupa
notasi dan atau syair; drama : 2 (dua) buah naskah tertulis
atau rekamannya; tari (koreografi) : 10 (sepuluh) buah gambar
atau 2 (dua) buah rekamannya; pewayangan : 2 (dua) buah naskah
tertulis atau rekamannya; pantonim : 10 (sepuluh ) buah
gambar atau 2 (dua) buah rekamannya; karya pertunjukan : 2
(dua) buah rekamannya; karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan
gambar : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase
: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur; p e t a : 1
(satu) buah; fotografi : 10 (sepuluh) lembar;
sinematografi : 2 (dua) buah rekamannya; terjemahan : 2 (dua)
buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
tafsir, saduran dan bunga rampai : 2 (dua) buah naskah; c. salinan
resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir
notaris, apabila pemohon badan hukum; d. fotokopi kartu tanda
penduduk; dan e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar
Rp.75.000,-(Tujuh puluh lima ribu rupiah)3. Dalam hal permohonan
pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri,
pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Kekayaan Intelektual| 6
- 7. Bagian Kedua
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Ciptaan Terdaftar 1. Permohonan
pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik
rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran
ciptaan yang dialihkan haknya. 2. Pemohon wajib melampirkan : a.
bukti pengalihan hak yang dapat berupa : i. fatwa waris,
ii. akta hibah, iii. surat wasiat atau iv. akta
perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang ;
b. fotokopi surat pendaftaran ciptaan; c. fotokopi kartu tanda
penduduk pencipta atau pemegang hak cipta; d. salinan resmi akta
pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila
pemohon badan hukum; e. surat kuasa khusus, apabila
permohonan diajukan melalui kuasa; dan f. bukti pembayaran biaya
permohonan sebesar Rp.75.000,-(Tujuh puluh lima ribu rupiah)
Bagian Ketiga Permohonan
Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat1. Permohonan pencatatan perubahan
nama dan /atau alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara
diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan : a. judul ciptaan; b.
nomor pendaftaran ciptaan; c. nama, kewarganegaraan, dan alamat
pencipta atau pemegang hak cipta yang lama dan baru; dan d. nama,
kewarganegaraan, dan alamat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila
pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal atau
berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.2. Pemohon wajib
melampirkan : a. fotokopi surat pendaftaran ciptaan; b. fotokopi
kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta; c. bukti adanya
perubahan nama dan atau alamat; d. surat kuasa khusus, apabila
permohonan diajukan melalui kuasa; dan e. bukti pembayaran biaya
permohonan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan
Intelektual| 7
- 8. Bagian Keempat
Permohonan Petikan Resmi Ciptaan Terdaftar1. Permohonan petikan resmi
ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh
pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nomor
pendaftaran ciptaan.2. Pemohon wajib melampirkan : a) surat kuasa
khusus, apabila permohonan dilakukan melalui kuasa; dan b) bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu
rupiah). Bagian Kelima
Permohonan Penghapusan Ciptaan Terdaftar1. Permohonan
penghapusan ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan
menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan serta alasan
permohonan penghapusan.2. Pemohon wajib melampirkan : a) fotokopi
surat pendaftaran ciptaan; b) fotokopi kartu tanda penduduk pencipta
atau pemegang hak cipta; dan c) surat kuasa khusus, apabila permohonan
diajukan melalui kuasa.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual| 8
- 9. BAB
III PATEN
Bagian Pertama
Permohonan Paten1. Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi
formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik
rangkap 4 (empat).2. Pemohon wajib melampirkan : a. surat kuasa
khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar
selaku kuasa; b. surat pengalihan hak, apabila permohonan
diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu; c. deskripsi, klaim,
abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga); d. gambar, apabila ada :
rangkap 3 (tiga); e. bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan
dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila diajukan dengan
hak prioritas. f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris,
apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain Bahasa
Inggris : rangkap 2 (dua); dan g. bukti pembayaran biaya permohonan
Paten sebesar Rp.575.000,- (Lima ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah). h. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar
Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk
pemeriksaan Substantif Paten Sederhana sebesar Rp.350.000,- (Tiga
ratus limah puluh ribu rupiah).3. Penulisan deskripsi, klaim , abstrak
dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan d ditentukan
sebagai berikut : a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya
saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar; b.
Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS yang terpisah
dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram
dengan batas sebagai berikut : (1) dari pinggir atas : 2 cm
(2) dari pinggir bawah : 2 cm (3) dari pinggir kiri : 2,5 cm
(4) dari pinggir kanan : 2 cm c. kertas A-4 tersebut harus
berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan
dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali
dipergunakan untuk gambar); d. setiap lembar deskripsi, klaim
dan gambar diberi nomor urut angka arab pada bagian tengah atas
dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus
diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan
(awal) nomor dan ditempatkan disebelah kiri uraian atau klaim
serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b
(3); f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner)
warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf
tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm; g. tanda-tanda dengan
garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan
atau dilukis; h. gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada
kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang
tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual|
9
- 10. 1. dari pinggir atas : 2,5 cm 2. dari
pinggir bawah : 1 cm 3. dari pinggir kiri : 2,5 cm
4. dari pinggir kanan : 1 cm i. seluruh dokumen paten yang
diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh
dalam keadaan sobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak
dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Bagian Kedua
Permohonan Pemeriksaan Substantif.Permohonan pemeriksaan substantif
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untukitu
dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya
permohonan sebesarRp.2.000.000,- (Dua juta rupiah).
Bagian Ketiga
Permohonan Perubahan Nama dan/ atau
Alamat Pemohon PatenPermohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat
diajukan secara tertulis dalam bahasaIndonesia oleh pemohon dengan cara
diketik rangkap 2 (dua) dengan melampirkan : a. salinan dokumen
yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat; b. surat
kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan c.
bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu
rupiah). Bagian Keempat
Permohonan Untuk Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten1. Permohonan
untuk memperoleh petikan daftar umum paten diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2
(dua) dengan mencantumkan judul penemuan dan nomor paten (ID).2.
Pemohon wajib melampirkan : a. surat kuasa khusus, apabila
permohonan melalui kuasa; dan b. bukti pembayaran biaya permohonan
sebesar Rp.60.000,- (Enam puluh ribu rupiah).
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual|
10
- 11. BAB IV MEREK
Bagian Pertama
Permohonan Pendaftaran Merek1. Permohonan pendaftaran merek
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu
dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).2. Pemohon wajib
melampirkan : a. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang
ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan
bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya; b. surat kuasa khusus,
apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa; c. salinan
resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum; d. 24 lembar etiket merek
(4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas; e.
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan
hak prioritas ; dan f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar
Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bagian Kedua Permohonan
Perpanjangan Merek Terdaftar1. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek
diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk
itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).2. Pemohon
wajib melampirkan : a. surat pernyataan dari pemohon atau instansi
terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan
perpanjangannya masih tetap digunakan; b. surat kuasa khusus, apabila
permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang
dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum; d. 24
lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak
diatas kertas; e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan f.
bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu
rupiah). Bagian Ketiga
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar1. Permohonan
pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).2.
Permohonan memuat dengan jelas tentang : a) nama merek dan nomor
pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak; b) nama
dan alamat pemilik lama; dan c) nama dan alamat pemilik baru.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Kekayaan Intelektual| 11
- 12. 3. Pemohon wajib melampirkan :
a) bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa: surat
perjanjian jual beli; surat wasiat; surat
hibah yang dibuat didepan notaris; surat penetapan waris
oleh pengadilan. b) surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan
pengalihan hak diajukan melalui kuasa; c) salinan resmi akta pendirian
badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris,
apabila pemohon badan hukum; d) fotokopi bukti kepemilikan merek yang
dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau
fotokopi merek dalam BRM seri B. e) fotokopi kartu tanda penduduk
pemberi dan penerima hak; f) surat pernyataan dari penerima hak yang
bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan
tetap menggunakan merek tersebut; dan g) bukti pembayaran biaya
permohonan sebesar Rp.375.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah). Bagian Keempat
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat1. Permohonan
pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan
cara diketik rangkap 2 (dua).2. Permohonan memuat dengan jelas tentang :
a. nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan
perubahan nama dan atau alamat; b. nama dan atau alamat pemilik
lama; dan c. nama dan atau alamat pemilik baru.3. Pemohon wajib
melampirkan : a. bukti adanya perubahan nama dan atau alamat; b.
surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama
dan/atau alamat diajukan melalui kuasa; c. salinan resmi akte
pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum; d. fotokopi sertifikat
merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat. e.
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan f. bukti pembayaran biaya
permohonan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Bagian Kelima
Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar1. Permohonan penghapusan merek
terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon
dengan cara diketik rangkap 2 (dua);2. Permohonan wajib melampirkan :
a. bukti identitas pemilik merek terdaftar; b. surat kuasa khusus,
apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual| 12
- 13. c. surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi,
apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat
perjanjian lisensi; d. fotokopi sertikat merek yang dimohonkan
penghapusan; dan e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar
Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Bagian Keenam Permohonan Pencatatan
Pembatalan Merek Terdaftar1. Permohonan pencatatan pembatalan merek
terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon
dengan cara diketik rangkap 2 (dua);2. Pemohon wajib melampirkan : a.
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau fotokopi
putusan tersebut yang dilegalisir oleh Pengadilan. b. surat
kuasa khusus, apabila permohonannya melalui kuasa.
Bagian Ketujuh Permohonan
Petikan Merek Terdaftar1. Permohonan petikan merek terdaftar diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara
diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran
merek yang dimohonkan petikannya.2. Pemohon wajib melampirkan : a.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan b.
bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.75.000,- ( Tujuh puluh lima
ribu rupiah). Bagian Kedelapan
Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek1.
Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik
rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor
agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman
Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan pendaftaran
merek yang dimohonkan keberatannya.2. Pemohon wajib melampirkan : a.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan b.
bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.100.000,-(Seratus ribu
rupiah). c. Bagian Kesembilan
Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Daftar Umum1.
Permohonan untuk mendapatkan keterangan tertulis mengenai Daftar Umum
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon diketik
rangkap 2 (dua);2. Pemohon wajib melampirkan : a. surat kuasa khusus,
apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan b. bukti pembayaran
biaya permohonan sebesar Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu
rupiah). Prosedur Pendaftaran
Hak Cipta Kekayaan Intelektual| 13
- 14. Bagian Kesepuluh
Permohonan Keterangan Tertulis
Mengenai Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar 1. Permohonan
untuk mendapatkan keterangan tertulis mengenai persamaan pada pokoknya
dengan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan
menyebutkan merek dan nomor pendaftaran; 2. Pemohon wajib melampirkan :
a. 5 (lima) lembar contoh etiket merek yang dimohonkan keterangan
tertulis; b. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan
melalui kuasa; dan c. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar
Rp.125.000,-(Seratus dua puluh lima ribu rupiah).sumber :
www.dgip.go.id/ebhtml/hki/filecontent.php?fid=5841
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan
Intelektual| 14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar