Kamis, 18 Oktober 2012
Pengaruh rencana kenaikan bbm terhadap dunia industri
prosedur pendaftaran hak paten
Di awal anda harus mempersiapkan rencana bisnis bagi perusahaan anda, jadi ketika perusahaan sudah terbentuk perusahaan sudah harus memiliki aktifitas yang jelas.
Langkah 2 - Kantor dan Corporat Identity ;
Persiapkan kantor berikut perangkat kerja yang dibutuhkan yang membuat perusahaan dapat menjalankan fungsi administrasinya. Jangan lupa, persiapkan juga dana operasional perusahaan untuk 3 bulan kedepan. Mengantisipasi jika belum ada aliran dana masuk ke perusahaan.
Corporat Identity atau identitas perusahaan juga harus ada. Paling tidak anda sudah harus memiliki logo perusahaan yang akan digunakan untuk pembuatan stempel dan kop surat.
Langkah 3 - Akte Pendirian ;
CV adalah persekutuan komanditer, artinya perusahaan ini didirikan atas 2 atau lebih pemilik modal. Sebelum mengajak rekan bisnis anda, pastikan terlebih dahulu mengenai
-Modal
-Posisi
-Hak dan kewajiban
-Tugas dan tanggung jawab
-Dan hal lain yang dianggap perlu.
Setelah itu, anda dan rekan kerja anda mendatangi pihak notaris. Utarakan keinginan anda maka anda akan dipandu dalam ketentuan yang nantinya akan tercantum/dicantumkan dalam akte pendirian perusahaan. Baik itu soal jabatan, hak dan kewajiban para komanditer (direktur/wakil direktur dan komisaris) maupun bidang usaha perusahaan yang akan dipilih.
Syarat-syarat yang harus dibawa saat pengurusan Akte Pendirian adalah ;
-KTP dan kehadiran para komanditer
-Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tempat perusahaan itu beralamat dan berkantor nantinya.
Langkah 4 ; Pendaftaran Perusahaan
Dalam menjalankan roda perusahaan nantinya, perusahaan tak lepas dari adanya keterkaitan dengan pihak lain. Dan setiap kegiatan yang melibatkan pihak lain memerlukan administrasi yang membuktikan eksistensi perusahaan. Artinya, perusahaan anda adalah perusahaan yang terdaftar dan legal untuk menjalankan suatu kegiatan. Caranya, anda harus mendaftarkan perusahaan tersebut ke pemerintah daerah setempat baik itu di kantor walikota atau kantor bupati tempat perusahaan berdomisili. Kelengkapan administrasi perusahaan yang akan diurus, adalah ;
-SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
-SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-FISKAL
-SURAT PEMERIKSAAN ALAT PROTEKSI/PEMADAM KEBAKARAN
Syarat-syarat yang harus dibawa adalah ;
-Lampiran fotokopi akte notaris, pas photo dan cap perusahaan.
-Menentukan golongan Kecil, Menengah atau Besar (sesuai modal perusahaan) yang dicantumkan di SIUP
Semua pengurusan tersebut dilakukan di Unit Layanan Terpadu kantor walikota/bupati.
Langkah 5 ; Mengurus NPWP Perusahaan
Sebagai perusahaan aktif, artinya perusahaan sudah harus menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Untuk mengurus administrasi agar perusahaan terdaftar sebagai wajib maka anda harus mendatangi Kantor Direktorat Pajak untuk mengurus hal berikut ini ;
-Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
-SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Dalam pengurusannya, syarat yang harus dibawa adalah ;
Melampirkan fotokopi berkas pada langkah 3 dan 4 atau apabila ada ketentuan tambahan lainnya, anda dapat menanyakannya ke pihak direktorat pajak setempat.
Langkah 6, Legalitas Sebagai Wajib Pajak
Setelah ketentuan pada langka 5 diatas sudah dipenuhi, ada satu hal lagi yang harus di penuhi yaitu ;
-Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak )
Cara pengurusannya masih di Kantor Direktorat Pajak, tentu saja dengan melampirkan NPWP, SKPD dan SKT yang telah anda daptkan sebelumnya.
tahap pendaftaran hak cipta
Prosedur pendaftaran hak cipta kekayaan intelektual di kemenkumham — Document Transcript
- 1. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual di KEMENKUMHAM KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL NOMOR : H-08-PR.07.10 - TAHUN 2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.09-PR.07.06Tahun 1999 tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman R.I. untuk menerimapermohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan DirekturJenderal Hak Kekayaan Intelektual tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan PendaftaranHak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia.Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3362) dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3679); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3681); 4. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten; 5. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek; 6. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek; 7. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten; 8. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek; Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual|
- 2. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman R.I.; 10. Keputusan Presiden R.I. Nomor 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1995; 11. Peraturan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.01.HC.03.01-Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan ; 12. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.01-HC.02.10- Tahun 1991 tentang Paten Sederhana; 13. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.06-HC.02.01- Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten; 14. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.07-HC.02.10- Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten; 15. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.01-HC.02.10- Tahun 1996 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten; 16. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.09-PR.07.06 Tahun 1999 tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima Permohonan Hak atas Kekayaan Intelektual. MEMUTUSKAN :Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DEPARTEMEN KEHAKIMANDAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAANPENERIMAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI KANTORWILAYAH DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlakudengan Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual sepertiyang terlampir pada Surat Keputusan ini. Pasal 2Petunjuk pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 terdiri dari pedoman untuk memudahkanpelaksanaan pendaftaran, dan ringkasan dari peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutdalam Pasal 3 (selanjutnya disebut "Ringkasan"). Pasal 3Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah : Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual| 2
- 3. HAK CIPTA :a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997; danb. Peraturan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.PATEN :a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 ;b. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten;c. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten;d. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;e. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M. 06-HC.02.01 Tahun 1991 tentang PelaksanaanPengajuan Permintaan Paten;f. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M. 07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Subtantif Paten; dang. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.01-HC.02.10- Tahun 1996 tentang Tata Cara PengajuanPermintaan Banding Paten.MEREK :a. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997;b. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek;c. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi PendaftaranMerek; dand. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual| 3
- 4. Pasal 4 Dalam hal terdapat ketidak jelasan dan/ atau perbedaan tafsir antara Ringkasan dan peraturanperundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang dipergunakan adalah naskah dariperaturan perundang-undangan yang bersangkutan. Pasal 5Petunjuk Pelaksanaan Permohonan Pendaftaran Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, danIndikasi Geografis akan diatur lebih lanjut. Pasal 6Permohonan Paten dan Merek dengan hak prioritas dapat dilakukan melalui Kantor WilayahDepartemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Pasal 7Permohonan Paten dengan sistem Patent Cooperation Treaty hanya dapat dilakukan di kantor pusatDirektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pasal 8Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.Ditetapkan di : TangerangPada tanggal : 8 Desember 2000 DIREKTUR JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Ttd A. ZEN UMAR PURBA NIP. 130517313 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual| 4
- 5. LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL NOMOR : H1-08.07.10- TAHUN 2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA BAB I UMUM1. Permohonan untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual ("HaKI") dan permohonan lainnya dibidang HaKI diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melalui loket penerimaan di setiap Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.2. Biaya permohonan HaKI adalah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia.3. Pembayaran biaya permohonan disetorkan pada rekening nomor 311928974 Bank Rakyat Indonesia Cabang Tangerang atas nama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia4. Petugas loket menerima permohonan yang telah memenuhi persyaratan dengan mencantumkan : a. tanggal, bulan, tahun serta waktu penerimaan (jam dan menit); b. nomor agenda meliputi kode wilayah, jenis HaKI, tahun dan nomor urut penerimaan.5. Kode wilayah sebagaimana yang dimaksud dalam butir 4 huruf b adalah kode wilayah seperti yang ditentukan dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor : A-UM.02.01-24 tanggal 27 Maret 1995.6. Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuk olehnya membubuhkan tanda tangan dan stempel pada permohonan yang telah diterima.7. Pada hari yang sama dengan tanggal penerimaan lengkap permohonan seperti dimaksud dalam butir 4 Kantor Wilayah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual: a. lembar pertama permohonan yang telah diterima sesuai ketentuan butir 4 dengan menggunakan facsimile; dan b. berkas permohonan lengkap melalui Pos Tercatat atau fasilitas pengiriman sejenis.8. Surat menyurat yang berkaitan dengan permohonan HaKI disampaikan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual kepada pemohon atau kuasanya dengan tembusan kepada Kantor Wilayah yang menerima permohonan tersebut. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual| 5
- 6. BAB II HAK CIPTA Bagian Pertama Permohonan Pendaftaran Ciptaan1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).2. Pemohon wajib melampirkan : a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut : buku dan karya tulis lainnya : 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik. Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya. program komputer : 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut CD/VCD/DVD : 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya; alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya; lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair; drama : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya; tari (koreografi) : 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya; pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya; pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya; karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya; karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya; seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto; seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto; arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur; p e t a : 1 (satu) buah; fotografi : 10 (sepuluh) lembar; sinematografi : 2 (dua) buah rekamannya; terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta; tafsir, saduran dan bunga rampai : 2 (dua) buah naskah; c. salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum; d. fotokopi kartu tanda penduduk; dan e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.75.000,-(Tujuh puluh lima ribu rupiah)3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual| 6
- 7. Bagian Kedua Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Ciptaan Terdaftar 1. Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya. 2. Pemohon wajib melampirkan : a. bukti pengalihan hak yang dapat berupa : i. fatwa waris, ii. akta hibah, iii. surat wasiat atau iv. akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang ; b. fotokopi surat pendaftaran ciptaan; c. fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta; d. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum; e. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.75.000,-(Tujuh puluh lima ribu rupiah) Bagian Ketiga Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat1. Permohonan pencatatan perubahan nama dan /atau alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan : a. judul ciptaan; b. nomor pendaftaran ciptaan; c. nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama dan baru; dan d. nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.2. Pemohon wajib melampirkan : a. fotokopi surat pendaftaran ciptaan; b. fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta; c. bukti adanya perubahan nama dan atau alamat; d. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual| 7
- 8. Bagian Keempat Permohonan Petikan Resmi Ciptaan Terdaftar1. Permohonan petikan resmi ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nomor pendaftaran ciptaan.2. Pemohon wajib melampirkan : a) surat kuasa khusus, apabila permohonan dilakukan melalui kuasa; dan b) bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). Bagian Kelima Permohonan Penghapusan Ciptaan Terdaftar1. Permohonan penghapusan ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan serta alasan permohonan penghapusan.2. Pemohon wajib melampirkan : a) fotokopi surat pendaftaran ciptaan; b) fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta; dan c) surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual| 8
- 9. BAB III PATEN Bagian Pertama Permohonan Paten1. Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).2. Pemohon wajib melampirkan : a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa; b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu; c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga); d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga); e. bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila diajukan dengan hak prioritas. f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain Bahasa Inggris : rangkap 2 (dua); dan g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.575.000,- (Lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). h. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan Substantif Paten Sederhana sebesar Rp.350.000,- (Tiga ratus limah puluh ribu rupiah).3. Penulisan deskripsi, klaim , abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan d ditentukan sebagai berikut : a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar; b. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut : (1) dari pinggir atas : 2 cm (2) dari pinggir bawah : 2 cm (3) dari pinggir kiri : 2,5 cm (4) dari pinggir kanan : 2 cm c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar); d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1); e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan disebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3); f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm; g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis; h. gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut: Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual| 9
- 10. 1. dari pinggir atas : 2,5 cm 2. dari pinggir bawah : 1 cm 3. dari pinggir kiri : 2,5 cm 4. dari pinggir kanan : 1 cm i. seluruh dokumen paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan sobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan; j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain. Bagian Kedua Permohonan Pemeriksaan Substantif.Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untukitu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesarRp.2.000.000,- (Dua juta rupiah). Bagian Ketiga Permohonan Perubahan Nama dan/ atau Alamat Pemohon PatenPermohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan secara tertulis dalam bahasaIndonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan melampirkan : a. salinan dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat; b. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan c. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah). Bagian Keempat Permohonan Untuk Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten1. Permohonan untuk memperoleh petikan daftar umum paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan mencantumkan judul penemuan dan nomor paten (ID).2. Pemohon wajib melampirkan : a. surat kuasa khusus, apabila permohonan melalui kuasa; dan b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.60.000,- (Enam puluh ribu rupiah). Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual| 10
- 11. BAB IV MEREK Bagian Pertama Permohonan Pendaftaran Merek1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).2. Pemohon wajib melampirkan : a. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya; b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa; c. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum; d. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas; e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas ; dan f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah). Bagian Kedua Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar1. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).2. Pemohon wajib melampirkan : a. surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan; b. surat kuasa khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; c. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum; d. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas; e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah). Bagian Ketiga Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar1. Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).2. Permohonan memuat dengan jelas tentang : a) nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak; b) nama dan alamat pemilik lama; dan c) nama dan alamat pemilik baru. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual| 11
- 12. 3. Pemohon wajib melampirkan : a) bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa: surat perjanjian jual beli; surat wasiat; surat hibah yang dibuat didepan notaris; surat penetapan waris oleh pengadilan. b) surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa; c) salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum; d) fotokopi bukti kepemilikan merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B. e) fotokopi kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak; f) surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan g) bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.375.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Bagian Keempat Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat1. Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).2. Permohonan memuat dengan jelas tentang : a. nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat; b. nama dan atau alamat pemilik lama; dan c. nama dan atau alamat pemilik baru.3. Pemohon wajib melampirkan : a. bukti adanya perubahan nama dan atau alamat; b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa; c. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum; d. fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat. e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). Bagian Kelima Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar1. Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);2. Permohonan wajib melampirkan : a. bukti identitas pemilik merek terdaftar; b. surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa; Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual| 12
- 13. c. surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi; d. fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). Bagian Keenam Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar1. Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);2. Pemohon wajib melampirkan : a. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau fotokopi putusan tersebut yang dilegalisir oleh Pengadilan. b. surat kuasa khusus, apabila permohonannya melalui kuasa. Bagian Ketujuh Permohonan Petikan Merek Terdaftar1. Permohonan petikan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan petikannya.2. Pemohon wajib melampirkan : a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.75.000,- ( Tujuh puluh lima ribu rupiah). Bagian Kedelapan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek1. Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.2. Pemohon wajib melampirkan : a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.100.000,-(Seratus ribu rupiah). c. Bagian Kesembilan Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Daftar Umum1. Permohonan untuk mendapatkan keterangan tertulis mengenai Daftar Umum diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon diketik rangkap 2 (dua);2. Pemohon wajib melampirkan : a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah). Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual| 13
- 14. Bagian Kesepuluh Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar 1. Permohonan untuk mendapatkan keterangan tertulis mengenai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan merek dan nomor pendaftaran; 2. Pemohon wajib melampirkan : a. 5 (lima) lembar contoh etiket merek yang dimohonkan keterangan tertulis; b. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan c. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.125.000,-(Seratus dua puluh lima ribu rupiah).sumber : www.dgip.go.id/ebhtml/hki/filecontent.php?fid=5841 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual| 14
HUKUM INDUSTRI
TUJUAN HUKUM INDUSTRI
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
http://www.anneahira.com/pengertian-hukum.htm
hukum/article/viewFile/1056/1793
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-hukum.html
Hukum Industri dalam dunia perindustrian sangatlah diperlukan sebuah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang berwenang dan terkait menetapkan aturan-aturan yang membuat sistem dalam kegiatan tersebut berjalan dengan baik aturan-aturan tersebut berbentuk hukum-hukum yang patut untuk dikuti oleh pelaksana kegiatan industi tercantum banyak sekali namun senagian saya kutip dari sebuah blog :
1. Dasar Hukum Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.
2. Pengertian
Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan/kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan atas barang asal impor atau lokal yang hasilnya terutama untuk ekspor.
Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) adalah badan hukum yang memiliki, penguasai, mengolah dan menyediakan sarana/prasarana guna keperluan pihak lain, berdasarkan persetujuan menyelenggarakan Kawasan Berikat.
Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah PT atau Koperasi yang melaksanakan usaha industri di Kawasan Berikat.
3. Fasilitas Yang Diberikan
1. Penangguhan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor atas :
a. Impor barang modal/peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai PKB/PKB merangkap PDKB;
b. Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB;
c. Impor barang/bahan untuk diolah di PDKB.
2. Pembebasan cukai atas pemasukan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
3. Pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 Impor atas pengeluaran yang ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan;
4. Tidak dipungut PPN dan PPnBM atas :
a. Pemasukan BKP dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
b. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lain untuk diolah lebih lanjut;
c. Pengeluaran barang/bahan ke perusahaan industri di DPIL/PDKB lain dalam rangka
subkontrak;
d. Penyerahan kembali BKP hasil subkontrak oleh PKP di DPIL/PDKB lain kepada PDKB asal;
e. Peminjaman mesin/peralatan pabrik dalam rangka subkontrak kepada perusahaan industri di DPIL/PDKB lain dan pengembaliannya ke PDKB asal.
5. Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor;
6. Barang modal berupa mesin asal impor apabila telah melampaui jangka waktu dua tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi aset perusahaan dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk yang terutang;
7. PDKB yang termasuk dalam Daftar Putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa SSB kepada KPBC yang bersangkutan untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PDKB yang dipersyaratkan untuk mempertaruhkan jaminan;
8. PDKB dapat mensubkontrakkan sebagian kegiatan pengolahannya kecuali pekerjaan pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, penyortiran dan pengepakan kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya;
9. Mesin/peralatan pabrik yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaaan subkontrak dapat dipinjamkan oleh PDKB kepada PDKB lainnya atau sukkontrak di DPIL untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama dua kali 12 (dua belas) bulan;
10. Pengeluaran barang jadi berupa komponen (barang yang akan digabung dengan barang lain dalam perakitan untuk menghasilkan barang berderajat lebih tinggi dan sifat hakikinya berbeda dari produk semula) ke DPIL diperkenankan hingga sebesar 100 % dan untuk barang jadi lainnya sebesar 50 % dari nilai realisasi ekspor atau pengeluaran ke PDKB lainnya yang telah dilakukan. #http://jabrikyuwana.blogspot.com/2010/03/1.html
aturan-aturan tersebut kemudian berguna untuk dipatuhi, dijadikan pegangan dan dijalankan oleh para pelaku industri yang bergerak diberbagai bidang baik barang maupun jasa.
Dengan adanya hukum industri akan membuat jalannya persaingan pada sector industri akan lebih sehat dan tidak akan terjadi ”adu jotos” antar sesama perusahaan dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan merasa lebih nyaman dan terjamin kehidupannya jika perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi hukum industri yang telah dibuat dan disepakati.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
• Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
• Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
• Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
• Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
• Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
• Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
Hukum industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang. Berikut adalah tujuan-tujuan dari hukum industri:
1. Memahami dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan. Maksud dari point pertama ini adalah mahasiswa mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak yang merupakan hasil karya dari buah pikiran orang tersebut. Selain itu juga, mahasiswa harus mengetahui aturan atau norma yang tertulis maupun tidak tertulis mengenai hubungan dunia industri antara pengusaha dan pekerja.
2. Mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
3. Mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4. Mengetahui dan memahami pengertian, fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan undang-undang hak cipta.
5. Mengetahui dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6. Mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7. Mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian.
8. Mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.
Sumber Refrensi:
(http://wawan-junaidi.blogspot.com/2011/01/pengertian-hukum.html)
(http://prabusetiawan.blogspot.com/2009/06/pengertian-industri.html)
(http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/)
http://jabrikyuwana.blogspot.com/2010/03/1.html
http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/
http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
http://andry20.blogspot.com/2012/03/tujuan-hukum-industri.html
ADAB PENULISAN DI INTERNET
Seiring perkembangan internet yang begitu cepat, ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Terutama dalam membuat suatu postingan dan menulis suatu artikel di internet baik dalam bentuk blog maupun web. Ataupun dalam mengirim e-mail kepada orang lain atau suatu instansi serta dalam menggunakan situs jejaring sosial seperti twitter dan facebook yang sudah tidak asing lagi di telinga kita.
Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas adab-adab menulis di internet. Adab-adab menulis di internet menurut saya diantaranya:
- Tidak mengandung unsur pornografi,
- Tidak mengandung unsur SARA,
- Menggunakan bahasa yang baik dan sopan,
- Menghargai hak orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain, kalau pun mengkritik gunakan lah bahasa yang baik dan benar,
- Menyampaikan suatu informasi secara real atau dengan kata lain tidak berbohong,
- Jika dalam postingan kita mencakup artikel orang lain tuliskan sumber yang bersangkuatan untuk lebih menghargai narasumber. http://atikkaa.blogspot.com/2012/03/adab-menulis-di-internet.html
1- Sembunyikan identitas orang/lembaga yang kita kiritik
Sebaiknya kita tidak menyebut identitas orang/lembaga yang kita kritik. Lebih baik kita menyebut inisialnya (misalnya: OIH) atau menyebut ciri-cirinya saja (misalnya: warnanya biru). Cara ini telah kutempuh dalam menayangkan postingan-postingan yang berisi konsultasi berbagai persoalan cinta di situs ini. Dan alhamdulillah sejauh ini diriku tidak pernah mendapat tuduhan pencemaran nama baik dari orang-orang yang “aib”-nya kusajikan di sini.
2- Sebutkan bukti sumber informasi selengkap-lengkapnya
Bila kasusnya sudah menjadi “rahasia umum” (sudah tersebar luas), kita dapat menyebut identitas orang/lembaga yang kita kritik itu. Namun, hendaknya kita menyebut sumber informasi kita selengkap-lengkapnya. Jangan asal copy-paste! Untuk sumber dari internet, kita bisa menyajikan link-nya. Sumber informasi itu merupakan bagian dari bukti. Tanpa bukti, kita bisa dituduh melancarkan fitnah!
3- Sampaikan pujian lebih dulu
Kita jangan langsung memaparkan masalah atau menyampaikan keluhan/kritik. Sebaiknya kita menyampaikan pujian lebih dulu mengenai orang atau lembaga yang kita kritik. (Bagaimanapun, sejelek-jeleknya orang/lembaga, tentu ada segi-segi positifnya.) Contoh: “Pertama-tama, aku hendak menyampaikan lebih dulu kekagumanku terhadap OIH. Satu hal yang paling aku sukai adalah betapa lengkapnya fasilitas yang disediakan. …”
4- Setelah memuji, sampaikan ucapan terima kasih
Efek positif dari pujian itu akan lebih besar bila kita menyertainya dengan ucapan terima kasih. Bagaimanapun, semua orang (yang normal) pasti senang mendapat ucapan terima kasih, apalagi bila mendapat kesan bahwa ucapan terima kasih itu disampaikan dengan setulus-tulusnya.
5- Ciptakan kesan bahwa kita lebih menaruh perhatian pada orang/lembaga yang kita kritik
Hindari kesan bahwa persoalan yang kita bicarakan itu mengenai betapa terganggunya diri kita, atau pun hal-hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan kita sendiri. Contohnya, daripada mengatakan bahwa kita merasa sebal mendapat pelayanan yang mengecewakan, lebih baik kita menulis: “Kami turut bergembira bila OIH mendapat tempat yang kian manis di hati masyarakat karena mereka mendapat pelayanan yang memuaskan.”
6- Perbanyaklah kata “kita”
Penggunaan kata “kita” membuat posisi kita sepihak dengan orang/lembaga yang kita kritik, bukan berhadapan dengannya. Bahkan, penggunaan kata “kita” menumbuhkan keakraban dan bukan permusuhan. Kata ganti “saya” atau “Anda” (atau nama identitas) sebaiknya digunakan sesedikit mungkin. Bila kata “saya” digunakan terlalu sering, pembaca bisa menangkap kesan bahwa kita egois. Sedangkan penggunaan kata “Anda” (atau nama identitas) yang terlampau banyak dapat menimbulkan kesan “menuding” (atau memojokkan).
7- Tempatkanlah diri lebih “rendah” daripada orang/lembaga yang kita kritik
Daripada melancarkan tuduhan atau persangkaan buruk, lebih baik mengajukan pertanyaan. Daripada menyampaikan saran, lebih baik mengajukan usul. Daripada menuntut, lebih baik menawarkan kerja sama. Dan sebagainya. (Silakan tambahi sendiri...)
8- Mohon maaflah atas segala kata-kata yang kita tuliskan
Bagaimanapun, kita bukanlah manusia yang sempurna. Diantara pembaca pati ada yang merasa kecewa dan sakit hati. Jadi, daripada mengatakan “saya mohon maaf kalau ada kesalahan katakata-saya”, lebih baik kita menulis “saya mohon maaf atas segala kesalahan kata-kata saya”.
Sabtu, 19 November 2011
andai saya seorang enterpreneur
“JIKA AKU MENJADI SEORANG ENTERPRENEUR”
Menjadi seorang entrepreneur adalah cita-cita hampir kebanyakan orang pada saat ini, di saat masih banyak orang yang menganggur serta sedikitnya lapangan pekerjaan, menjadi seorang entrepreneur adalah salah satu pilihan yang tepat, karena kita tidak perlu lagi susah payah mencari pekerjaan, melainkan kita dapat membuka lapangan pekerjaan untuk orang lain. Namun, semua itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, selain kita harus pintar membaca peluang, kita juga harus kreatif untuk menciptakan suatu hasil karya yang mempunyai nilai ekonomis untuk dijual. Masalah modal juga menjadi batu sandungan untuk seseorang ingin menjadi seorang entrepreneur. Keterbatasan modal harus benar-benar di siasati dengan baik, agar usaha yang coba dibangun tetap dapat berdiri kokoh, meskipun dengan modal yang pas-pasan.
Jika saya menjadi seorang entrepreneur, maka saya akan mencoba membuka usaha di bidang kuliner, karena usaha makanan sampai kapanpun akan tetap dicari orang, selama seseorang masih membutuhkan makanan, dan berbagai makanan yang kreatif dan inovatif akan dicari orang, karena membuat orang penasaran ingin mencoba makanan tersebut. Namun, untuk tetap menjaga loyalitas pelanggan, selain keunikan tampilan maupun nama dari makanan tersebut, bisnis usaha kuliner juga dibutuhkan cita rasa yang baik. Jadi, sebelum menjadi seorang entrepreneur di bidang ini, kita harus merencanakan dengan matang, mulai dari lokasi usaha tersebut, strategis tidaknya, jenis makanan yang coba disajikan, serta hal non teknis lain yang diperlukan, seperti keramahan dalam melayani pelanggan, pelayanan yang cepat dan lain sebagainya yang membuat orang tetap loyal terhadap usaha kita.
Menjadi seorang entrepreneur adalah salah satu cita-cita saya, karena kita dapat menciptakan lapangan pekerjaan untuk orang lain dan juga meningkatkan roda perekonomian keluarga dan bangsa. Karena bangsa yang maju adalah bangsa yang sebagian besar rakyatnya mempunyai mental untuk menciptakan lapangan pekerjaan bukan untuk mencari pekerjaan.
kedai tombo pengen
“KEDAI TOMBO PENGEN”
Kedai Tombo Pengen adalah salah satu wirausaha yang bergerak di bidang kuliner. Berdiri sejak kurang lebih 10 tahun lalu, usaha kuliner ini menyediakan berbagai menu masakan, diantaranya adalah pecel ayam, pecel lele, bebek goreng, berbagai aneka nasi goreng, mulai dari nasi goreng biasa, nasi goreng ayam, nasi goreng sosis, nasi goreng baso, nasi goreng ati ampela, nasi goreng udang sampai dengan nasi goreng spesial, yang terdiri dari berbagai macam campuran ayam, sosis, baso, telur, ati ampela dan udang. Kedai ini juga menyediakan menu makanan mie rebus dan mie goreng, serta menu andalannya yaitu nasi gila, yaitu nasi dengan campuran berbagai macam lauk-pauk didalamnya.
Kedai yang terletak di jalan cinere raya ini buka mulai pukul 5 sore sampai dengan pukul 2 malam. Selain, memakai nama tombo pengen, kedai ini juga dikenal dengan nama Warung Bagus Jaya, yang diambil dari nama anak pemilik usaha ini, yaitu Bagus. Walau tidak mempunyai tempat yang permanen dan masih memakai lahan parkir di sekitar pertokoan yang ada di jalan cinere raya, namun usaha ini terbilang cukup laris manis, karena hampir setiap hari makanan yang didagangkan habis terjual. Usaha ini memiliki 2 karyawan dengan pengeluaran yang dikeluarkan per hari untuk bahan baku yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha ini adalah kurang lebih sebesar 300 ribu, dan pendapatan kotor yang didapat kurang lebih sebesar 800 ribu per harinya. Jadi, usaha ini bisa dibilang selalu mengalami keuntungan bersih per harinya kurang lebih sebesar 500 ribu rupiah. Namun, pernah juga usaha ini mengalami rugi, ketika hari diguyur hujan, sehingga membuat malas orang untuk keluar rumah. Jika keadaan demikian, sudah dipastikan masih banyak makanan yeng tersisa, yang tidak terjual pada hari itu.
Warung ini buka hampir setiap hari, dengan hari libur yang tidak tentu, tergantung kepada pemilik usaha ini atau ada salah satu karyawannya yang sakit, sehingga terpaksa warung ini tutup pada hari tersebut. Usaha ini juga sudah memiliki satu cabang yang masih berdiri di sekitar jalan cinere raya, karena rumah dari pendiri usaha ini masih terletak di sekitar cinere, jadi biar dekat dengan rumah, dia membuka usahanya di daerah tempat tinggalnya. Tempat tinggal pemilik usaha ini sekaligus sebagai tempat dari para karyawannya tinggal, karena karyawannya rata-rata adalah orang pendatang yang belum mempunyai tempat tinggal.